ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII
BKPRMI
MAKASSAR,
21 – 23 FEBRUARI 2014
KHITTAH
BKPRMI
KHITTAH 2014 – 2018
HATITFI
I.
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah
yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah
itu. Tidak ada perubahan
pada fitrah Allah,
(itulah) agama yang
lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q.S. 30:30)
“Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampun bagi
mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada
Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang -orang yang bertawakal kepada-Nya (Q.S.
3:159)
“Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk. ”
(Q.S. 16: 125)
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dengan memohon rahmat Allah,
bertekad menjadi gerakan dakwah danwahana komunikasi organisasi Pemuda Remaja
Masjid, untuk menciptakan kader ummat yang memiliki wawasan ke-
Islaman dan ke-Indonesiaan yang utuh
dan kokoh.
Senantiasa
memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat.
Sehingga mampu menjadi generasi muda yang dijanjikan oleh Nabi Muhammad SAW,
dalam sabdanya yaitu Pemuda yang hatinya cinta dan terkait di Masjid, yang
senantiasa memakmurkan Masjid, berkasih sayang sesamanya dan membuahkan
prestasi
bagi kejayaan Islam.
II.
CITA-CITA
BKPRMI
memiliki cita-cita untuk:
1.
Memfungsikan masjid sebagai pusat
ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat demi kejayaan Islam dan Muslimin (izzul islam wal muslimin) dalam Negara
Indonesia
2.
Menjadi wahana komunikasi dan
organisasi harapan ummat sebagai tempat lahirnya pemimpin Islam yang berakhlak
mulia (akhlakul karimah)
3.
Mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat
dalam semangat ukhuwah islamiyah demi tercapainya ummat yang satu (ummatan
wahidah)
4.
Mewujudkan masyarakat Marhamah yang berpegang teguh pada
nilai-nilai Islam
III.
DASAR PERJUANGAN
Nilai
Dasar perjuangan gerakan BKPRMI adalah Al-Qur’an
dan As-Sunnah
dengan penekanan pada:
1.
Kekuatan Aqidah dan Ibadah
Semua
aktivitas BKPRMI harus dilandasi dan memiliki kekuatan aqidah, bahwa
sesungguhnya agama yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam, yang sanggup
mengatur dan menata kehidupan manusia (Q.S. 3:19) . Tidak ada agama lain yang
lebih baik selain Islam (Q.S. 3:83) . Dan semua usaha membentuk Pemuda Remaja
Masjid yang sarat dengan amal shaleh (beretos kerja tinggi) merupakan
perwujudan ibadat kepada Allah (Q.S. 51:56) .
2.
Semangat
Ukhuwah Islamiyah
Untuk
mencapai tujuan masyarakat marhamah
harus diciptakan dan dibina semangat ukhuwah Islamiyah di kalangan Anggota
BKPRMI, sebagai miniatur dari persatuan umat Islam yang kokoh (Q.S. 61:4) .
Semangat ukhuwah juga harus terus dikembangkan kepada seluruh komponen ummat
sehingga terbentuk kembali ummatan
wahidah (Q.S. 2:213) . Yang tercermin dalam persatuan ummat Islam dan Bangsa Indonesia.
3. Selalu ada Dalam Gerakan Dakwah
Semua
program dan usaha BKPRMI hendaknya selalu disusun dan dilakukan sebagai gerakan
dakwah yang berkelanjutan dan istiqamah, melalui penerapan berbagai metode yang
mungkin (bil-lisan, bil-qalam, maupun
bil-haq) dalam ruang lingkup yang luas dan kepada seluruh umat/masyarakat.
Dengan didasari kepada konsep objek dakwah, rekan dakwah, dan tantangan dakwah.
4.
Keikhlasan
Keikhlasan
untuk meraih ridha Allah harus menjadi landasan dan pendorong segala usaha dan
gerakan bersama untuk tujuan organisasi (Q.S. 4:125) .
Realisasi
keikhlasan dijabarkan dalam bentuk manajemen organisasi yang dipersiapkan
secara sistematis dan terbuka, sebagai perwujudan tawakkal dalam menerima
amanah Allah, sehingga terhindar dari fitnah (Q.S. 59:18) .
5.
Kesetaraan
dan Jaringan
Semua
bentuk pembangunan ummat dan dakwah Islam, serta upaya memakmurkan Masjid
sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat, pada hakekatnya adalah
segala usaha Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia adalah usaha
setiap mukmin secara bersama-sama dalam rangka bertanggungjawab kepada Allah SWT.
Untuk mencapai maksud di atas, maka seluruh jajaran BKPRMI harus mengembangkan
kerjasama dengan semua komponen ummat dalam suatu jaringan kokoh yang dilandasi
semangat kesetaraan (Q.S. 49:13) .
IV. ARAH
PERJUANGAN
A. KE DALAM
1.
Pembinaan Identitas (Syakhsiyah Islamiyah) Pemuda Remaja
Masjid yang beriman, beraqidah dan berakhlakul karimah, dengan ciri-ciri:
a.
Menegakkan ibadah.
b.
Cinta kepada Allah/Rasul-Nya dan dicintai-Nya
c.
Kasih sayang sesamanya (marhamah)
d.
Tegas kepada kekafiran dan kebatilan (Q.S. 48:29)
e.
Sikap kejuangan yang handal dan etos kerja yang tegar dan
prima
f.
Istiqamah dalam beramal dan sabar menghadapi tantangan
g.
Terpadunya zikir dan fikir dalam mencari ridho Ilahi (Q.S.
3:190-191)
2.
Kepemimpinan
Kepemimpinan
BKPRMI adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial di dalam satu
Majelis Pimpinan. Sehingga kepemimpinan pada hakekatnya adalah berkesinambungan
secara kaffah dan tetap dalam nilai Islam (Q.S. 5:56 dan 2:208) . Adapun
periodesasi dipandang sebagai mekanisme organisasi untuk mengevaluasi aktivitas
dan menetapkan pelaksana kepemimpinan (Q.S. 3:159) .
Pemimpinan
BKPRMI harus bertaqwa dan terpuji (Q.S. 49:13), dapat dipercaya (amanah), benar dan dibenarkan (siddiq), terbuka (tabligh), cerdas (fathanah),
berani, adil dan bijaksana. Mampu memberi kabar kebersamaan di atas keragaman
manusia.
3.
Pembinaan Organisasi
Pembinaan
keorganisasian BKPRMI berpangkal dan berpusat pada tekad untuk mewujudkan
Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat Islam, yang mampu
memberi kemakmuran dan dimakmurkan oleh ummat. Sehingga menghasilkan tatanan
gerakan dan program yang utuh dan kokoh.
B.
KE LUAR
1.
Kesetaraan
dan Jaringan
BKPRMI
bersikap bahwa seluruh komponen organisasi Islam adalah saudara seiman,
secita-cita dan seperjuangan dalam mewujudkan Al-Islam. Untuk itu BKPRMI
membina kerjasama dan jaringan dengan semangat kesetaraan dan berbasis Masjid
dalam membangun Ummat Islam (Q.S. 49:10) .
2.
Peran
BKPRMI
adalah salah satu kelompok Pemuda Indonesia yang memiliki tanggungjawab untuk
turut berpartisipasi aktif mewujudkan pembangunan bangsa, menuju masyarakat
adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Ikut mendukung menciptakan suasana
harmonis, damai dan sejahtera di tengah masyarakat nasional maupun
internasional.
V.
CITRA
Sebagai
gerakan dakwah dan wahana komunikasi Organisasi Pemuda Remaja Masjid dalam
mengembangkan program, maka kader BKPRMI hendaknya memiliki citra sebagai
berikut:
1.
Muwahid (Pemersatu)
Segenap
aktivitas BKPRMI harus mampu menyatukan semua potensi ummat untuk mencapai
keberhasilan perjuangan secara optimal.
Potensi ummat tersebut adalah:
a.
Ulil Albab (para ulama dan cendikiawan) yang
mempunyai fikiran cerdas dan tawadhu.
b.
Ulil Amwal (para hartwan yang dermawan) yang
mempunyai harta dan mau menafkahkannya
kepada jalan dakwah Islam.
c.
Ulil Anfus (para sukarelawan) yang memiliki
semangat dan tenaga untuk melaksanakan
semua program.
d.
Ulil Abshor
(para
pengamat dan peneliti) untuk diminta pandangannya tentang gerakan dakwah.
e.
Ulil Amri (pemerintah) .
2.
Mujahiddin (Pejuang)
Sebagai
mujahid Islam, segenap aktivitas BKPRMI hendaknya beramal dan berjuang sungguh-sungguh
dan mempunyai bobot ke-Islaman yang tinggi dan kokoh.
3.
Musyadid (Pelurus)
Seluruh
aktivis BKPRMI harus mampu tampil untuk meneruskan dan sekaligus meluruskan
tradisi-tradisi perjuangan umat yang telah ada. Sebagaimana telah dirintis oleh
para pendahulu.
4.
Muaddib (Pendidik)
Seluruh
aktivis BKPRMI harus mampu tampil sebagai pendidik untuk mencerdaskan dan bukan
menipu ummat, sehingga umat mampu bangkit berjuang menegakkan kejayaan Islam.
5.
Mujaddid (Pembaharu)
Segenap
aktivis BKPRMI harus mampu menampilkan pembaharuan metode, pola, taktik dan
strategi perjuangan, namun tetap penuh hikmah dan kearifan dengan mengacu
kepada sejarah perjuangan Rasullullah SAW dan peran para Mujaddid Islam yang
telah gemilang menegakkan panji-panji Islam mengalahkan segenap kebatilan.
VI. KHATIMAH
Khittah
BKPRMI ini menjiwai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI dan
sekaligus menjadi identitas organisasi Pemuda Remaja Masjid yang terhimpun
dalam wadah BKPRMI.
Billaahi
Fii Sabilil Haq
Ditetapkan
di
|
:
|
Makassar
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
|
22
|
Rabiul Tsani
|
1435 H
|
|
|
22
|
Februari
|
2014 M
|
(kepada siapapun) selain kepada Allah.
Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk.”
(Q.S. 9: 18)
“Hai
orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar
kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan”
(Q.S. 61: 2-3)
“Ada
tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang
tiada
naungan kecuali hanya naungan-Nya,
yaitu Pemimpin yang adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan
selalu mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua
orang yang kasih mengasihi karena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh
seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan
berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian
merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan
oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (H.R.
Bukhori dan Muslim)
Bahwa
sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi
generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa
sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada
Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan
mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa
sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat
ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader
bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman yang utuh
dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwahhid, mujahhid, musyaddid, muaddib serta
mujaddid.
Bahwa
sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada
pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan
spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas
dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai
generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan
ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar
sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI
Pasal 2
Waktu dan
Tempat
BKPRMI
adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
(BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3
September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah Organisasi dakwah dan
Pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh
Indonesia
yang berstatus kepemudaan, ke-masyarakatan dan independen serta memiliki hubungan
kemitraan da’wah dengan DMI
Pasal 6
Sifat
1.
BKPRMI bersifat kepemudaan,
kemasyarakatan, ke-ummatan, ke-masjidan, ke-Islaman dan keIndonesiaan.
2.
BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari
organisasi pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program secara
komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan
mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT,
memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta
senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan
dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah
Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan BKPRMI
melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Terus menerus meningkatkan upaya
pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur'an bagi seluruh masyarakat,
pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya
organisasi Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dan mengkokohkan komunikasi di
kalangan Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program
dan gerakan dakwah Islam.
2.
Meningkatkan kualitas masyarakat dan
prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan
bangsa.
3.
Memantapkan wawasan ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita
perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4.
Membina dan mengembangkan kemampuan
manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada
kemasjidan, keummatan dan ke-Indonesiaan.
5.
Meningkatkan Kesejahteraan dan
kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi
ummat.
6.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama
dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi
lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan
organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Anggota BKPRMI terdiri atas:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Fungsional
c.
Anggota Kehormatan
2.
Setiap remaja dan Pemuda Islam
Indonesia yang berusia minimal 15 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat
diterima menjadi anggota BKPRMI.
3.
Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BKPRMI.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB V
STRUKTUR
DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur
Organisasi
1.
Di Tingkat Nasional Organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2.
Di Tingkat Propinsi organisasi ini
disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.
Di Tingkat Kabupaten dan kota
organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Kabupaten atau Kota.
4.
Di Tingkat Kecamatan organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.
Di Tingkat Kelurahan/Desa Organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Kelurahan/Desa.
6.
Struktur dan Tata Kerja organisasi
dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri
dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pegurus
1.
Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus
Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan
Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2.
Dewan Pengurus terdiri: Pengurus Harian, Departemen dan
Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus Harian
1.
Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
2.
Melaksanakan dan menandatangani
kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.
Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1.
Program organisasi yang bersifat umum
dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan seksi.
2.
Departemen adalah merupakan kelengkapan
organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3.
Bidang adalah merupakan kelengkapan
organisasi pada organisasi tingat Daerah.
4.
Seksi adalah merupakan kelengkapan
organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.
5.
Hak, wewenang dan mekanisme Departemen,
Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga
BKPRMI
1.
Program organisasi yang bersifat khusus
dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2.
Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian
Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3.
Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri
1.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam
Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan fungsi
untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium kader dan
penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas yang
didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis pada
kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
2.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam
melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang
berkedudukan di Negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan
fungsional.
3.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah
perorangan (Muslim) dan Unit-unit Kedutaan Indonesia yang secara otomatis
menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal 18
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia terdiri dari: Majelis Pertimbangan Wilayah
(MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK)
dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .
Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1.
Masa Bakti Kepengurusan Paripurna
BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun, kecuali pada
tingkat Kecamatan 2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1 tahun.
2.
Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat
organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.
Pasal 20
Pengurus Paripurna
1.
Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI
Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan oleh Formatur/Ketua Umum
terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2.
Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI
Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3.
Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI
Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI
dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4.
Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI
Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan memberikan
salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
5.
Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI
Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan
memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
6.
Mekanisme pengesahan Kepengurusan
Paripurna melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN
PENASEHAT
Pasal 21
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia memiliki Pembina yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan
Masjid Indonesia, dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 22
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Penasehat, yaitu Para Alumni Pengurus BKPRMI dan para pakar yang
relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
Pasal 23
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja
Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali
mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
(BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya
bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS
VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam
Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 25
PERMUSYAWARATAN
1.
Bentuk Permusyawaratan dalam BKPRMI
meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-Rapat lain.
2.
Status, fungsi, mekanisme
permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Atribut
1.
BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan
atribut lainnya.
2.
Bentuk, fungsi dan tata pemakaian
atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 27
Kekayaan
1.
Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset
dan investasi kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2.
Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a.
Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b.
Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah
umat Islam
c.
Usaha lain yang halal dan tidak
mengikat.
3.
Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka
seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da'wah sosial.
4.
Mekanisme perolehan, pengadaan dan
penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
Pasal 28
Penghargaan
1.
Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya
boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2.
Prosedur dan mekanisme penetapan
penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
1.
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran
Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS)
2.
Tata cara dan mekanisme perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1.
Pembubaran organisasi BKPRMI hanya
dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus
untuk hal tersebut.
2.
Tata cara dan mekanisme pembubaran
Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 32
1.
Anggaran Dasar ini merupakan perubahan
dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun
2009 di Jakarta
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di
|
:
|
Makassar
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
|
22
|
Rabiul Tsani
|
1435 H
|
|
|
22
|
Februari
|
2014 M
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
HASIL MUNAS XII BKPRMI 2014
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Pada awal berdiri, organisasi ini
bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian
dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat
BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2.
BKPRMI adalah gerakan dakwah dan
pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang bersifat kepemudaan
dan kemasyarakatan.
3.
BKPRMI adalah perhimpunan dan wahana
komunikasi dari organisasi masyarakat, Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan
Dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat.
4.
BKPRMI adalah Organisasi yang
Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial
kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan
kemitraan da’wah dan berkelanjutan kader dengan Dewan Masjid Indonesia.
5.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah
perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid di tiap-tiap
masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat
kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, Ke-Ilmuan, Keterampilan, Kebudayaan
dan Peradaban umat.
Pasal 2
Sifat
Organisasi
1.
Ke-Islaman, yaitu mempunyai nilai dasar
Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2.
Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan
masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat
dan bangsa.
3.
Keummatan yaitu mempunyai arah dan
perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan umat Islam dan
Kemanusiaan.
4.
Ke-Indonesiaan yaitu berpijak pada
nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara
untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Kemasyarakatan, yaitu segala hal yang
menyangkut tata sosial dan budaya dalam interkasi dalam kebangsaan.
6.
Kepemudaan yaitu segala hal ihwal
mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan,
pengembangan dan cita-cita pemuda.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
1.
Komunikatif, adalah penyelanggaraan
silahturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2.
Informatif, adalah pemberian
pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
3.
Konsultatif, adalah pemberian bimbingan
dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas
kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah.
4.
Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam
menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushallah
sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
5.
Kemitraan adalah upaya membangun
jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal, saling
menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
1.
Anggota Biasa adalah organisasi
pemuda/remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada
BKPRMI.
2.
Anggota Fungsional adalah semua aktivis
pengurus paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
3.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang
dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai
kewajiban:
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak untuk
berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2.
Setiap Anggota mempunyai hak bicara
dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3.
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan
dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih
dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5.
Setiap anggota berhak mendapatkan
pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1.
Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah:
a.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang
resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c.
Mengajukan permohonan tertulis bersedia
menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d.
Setelah melakukan pertimbangan, DPD
BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke
dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2.
Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah:
a.
Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI
dari tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota
Fungsional.
b.
DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan
Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3.
Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a.
DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP
BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah
berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b.
Setelah melakukan pertimbangan, DPP
BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam
Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
Panduan
tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota
dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi
Keanggotaan
1.
Semua partisipasi Anggota Biasa dalam
kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari
organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2.
Semua partisipasi Anggota Fungsional
dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda
Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3.
Semua partisipasi Anggota Kehormatan
dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Status Keanggotaan Anggota Biasa
berakhir karena:
a.
Bubarnya organisasi pemuda remaja
masjid tersebut.
b.
Menyatakan berhenti sebagai Anggota
Biasa secara tertulis.
c.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
2.
Status keanggotaan Anggota Fungsional
dan Anggota Kehormatan berakhir karena:
a.
Meninggal Dunia
b.
Menyatakan mengundurkan diri sebagai
Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3.
Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a.
Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW
BKPRMI.
b.
Pemberhentian keanggotaan hanya dapat
dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c.
Anggota yang dinyatakan berhenti
kenggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah,
Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d.
Apabila pembelaan dari anggota tersebut
diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur
lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan
diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria
pokok sebagai berikut:
1.
Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau
Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2.
Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur'an
dan sunnah secara benar.
3.
Berakhlak mulia dan memiliki
kepemimpinan Islam.
4.
Mempunyai wawasan ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5.
Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah
dan tabligh.
6.
Mengamalkan jiwa Muwahid, Mujahid,
Muaddib, Musyaddid, Mujaddid
Pasal 11
Penyusunan
Pengurus
1.
Ketua Umum bersama Formatur untuk
pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2.
Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga
diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum
sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan
Pengurus
1.
Dewan Pengurus terdiri dari:
a.
Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7
(tujuh) orang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris Jenderal/Umum
maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c.
Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal
3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2.
Departemen/Biro/bidang/seksi terdiri
dari seorang Koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang
melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a.
Departemen Hubungan Antar Lembaga dan
Luar Negeri.
b.
Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan
Masjid.
c.
Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
d.
Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
e.
Departemen Kajian Sosial dan Politik.
f.
Biro/Bidang/Seksi disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing
3.
Pengurus atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a.
Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang
Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi
beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris
dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b.
Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga
BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja
1.
Kesekretariatan dilakukan secara
terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai
dengan jenjang organisasi.
2.
Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan
bendahara-bendahara.
3.
Hubungan kerja antar Direktur Lembaga
antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
4.
Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis
Pertimbangan
1.
Majelis Pertimbangan sebagai satu
kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 5
(lima) orang anggota.
2.
Majelis Pertimbangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung
kepada Ketua Umum.
3.
Majelis Pertimbangan adalah tokoh
pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid.
Pasal 15
Jabatan
Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk
satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan
Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1.
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang diatasnya.
2.
Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus
Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama,
dipimpin oleh Presidium MUNAS.
Pasal 17
Ikrar
Pengurus
Pernyataan ikrar Pengurus Pusat Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
"Dengan nama Allah Yang Maha
Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan
kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul
kami", kami berikrar:
1.
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
2.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3.
Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah,
akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa,
setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah
untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1.
Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa
bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa bakti berikutnya,
2.
Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk
masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa bakti berikutnya
3.
Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk
masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk
satu masa bakti berikutnya.
4.
Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk
masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali
masa bakti. 2. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
5.
Dewan Pengurus Kelurahan/desa dipilih
untuk masa bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk
dua kali masa bakti. 2. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa
bakti.
Pasal 19
Pembinaan
Kepengurusan
1.
Keberadaan dan kesinambungan
kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara
berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja masjid, ummat dan
bangsa.
2.
Pada setiap penyelenggaraan
permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus
diatasnya di dalam wilayahnya.
3.
Pada saat akan berakhirnya masa bakti
kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1
(satu) tingkat diatasnya.
4.
Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan
sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan permusyawaratan untuk
itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya melaksanakan
musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
5.
Setelah mendapat Surat Peringatan 2
(dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan musyawarah,
dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat
diatasnya wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa perpanjangan
sementara, atau pembekuan pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan
dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode
berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1.
Pembina BKPRMI terdiri dari:
a.
Pemerintah
b.
Majelis Ulama Indonesia
c.
Dewan Masjid Indonesia
d.
Tokoh Masyarakat
2.
Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.
Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi
dan program.
Pasal 21
Penasehat
1.
Penasehat BKPRMI terdiri dari Para Pakar, Figur Ulama dan
Tokoh Masyarakat.
2.
Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.
Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan
pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama
Lembaga
Agar
program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis,
berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Da'wah dan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), yang memberikan perhatian kepada
program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda
remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, prodektif mandiri dan profesional.
2.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan
gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur'an bagi anak-anak di Masjid dalam
arti luas.
3.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program
pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja
masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa ke-Islaman,
kerakyatan, kemandirian, kewairausahaan dan keadilan.
4.
Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga
Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program
pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan
peningkatan potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas.
5.
LembagaPemberdayaan dan Penguatan
Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan perhatian kepada program
pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat
jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
(LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan
meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan
meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan
pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum,
menjalin kerjasama terhadap instansi,
LBH dan Lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi hukum dan atau
bantuan hukum terhadap masyarakat.
7.
Brigade Masjid yang memberikan
perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat,
termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 23
Maksud
Peran Lembaga-lembaga BKPRMI dalam
melakukan setiap aktivitas program, bersifat mandiri dengan pendekatan
fungsional.
Pasal 24
Keanggotaan Lembaga-lembaga BKPRMI
adalah perorangan dan Unit-unit organisasi yang secara otomatis menjadi Anggota
BKPRMI.
Pasal 25
Yang dimaksud sebagai penyelenggara
program organisasi yaitu dalam melakukan kaderisasi professional dibidangnya,
dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan
citra BKPRMI.
Pasal 26
1.
Lembaga-lembaga BKPRMI adalah organ
integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara structural dalam
tubuh Kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2.
Bahwa kedudukan Lembaga-lembaga BKPRMI
Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan Strutur
Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh
dilaksanakan di wilayah atau di Daerah.
3.
Lembaga-lembaga BKPRMI adalah bersifat
mandiridalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta
Ketetapan MUNAS mengenai Pokok-pokok Program Nasional.
4.
Lembaga-lembaga BKPRMI selain yang
telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang
didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5.
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
Lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 27
Kedudukan
Lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI dan diatur
tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS
sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 28
Lembaga-lembaga
BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang
atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan
potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal 29
Lembaga-lembaga BKPRMI melakukan
apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional
sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.
BAB VI
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 30
Tujuan dan Maksud
1.
Pedoman Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri
dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait
dengan peningkatan skill, pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah)
sesuai dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
2.
Yang dimaksud sebagai perangkat
organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka
pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 31
Kedudukan dan status
1.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah
organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara structural
dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2.
Bahwa kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar
Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan Struktur
Perwakilan DPP BKPRMI.
3.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah
bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan
ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program Nasional.
4.
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri selain
yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI
yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
5.
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
dan Pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan diatur tersendiri dalam peraturan organisasi
yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan
Tertinggi.
Pasal 33
Tugas dan
wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri bertugas
membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar negeri dalam spesifikasi
bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program unggulan serta melakukan
kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud dan
tujuan BKPRMI.
Pasal 34
Kewenangan Perwakilan BKPRMI Luar
Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan hubungan luar negeri
sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah
pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program kemandirian yang
tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh MUNAS.
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan
organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
Pasal 37
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata
Cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah:
Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 38
Jenis Disiplin
1.
Klarifikasi penerapan disiplin/sanksi
terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk
mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.
Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur
dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Musyawarah
Nasional
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan
sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1.
Musyawarah Nasional dihadiri oleh
Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta
Peninjau dan Undangan.
2.
Segala ketetapan Musyawarah Nasional
ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3.
Musyawarah Nasional diselenggarakan
untuk:
a.
Menetapkan tata tertib musyawarah
b.
Mendengar dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c.
Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
d.
Menetapkan Program Nasional.
e.
Menetapkan kebijaksanaan umum
organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan
kemasyarakatan.
f.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat.
g.
Memilih dan menetapkan anggota Formatur
Dewan Pengurus Pusat.
h.
Memilih dan menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri
dari MPP, DPP, MPW, DPW dan DPD BKPRMI.
5.
Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP
BKPRMI.
Pasal 40
Musyawarah Nasional Istimewa
1.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan
Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan
Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Nasional Istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah
mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 41:
Musyawarah Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah diselenggarakan 4
(empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan Istimewa
dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas
permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
2.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a.
DPW dan MPW BKPRMI
b.
DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c.
Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3.
Musyawarah Wilayah diadakan untuk:
a.
Menilai pertanggungjawaban Majelis
Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
b.
Menetapkan Program Kerja Wilayah
c.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan Wilayah.
d.
Memilih dan menetapkan kelengkapan
Dewan Pengurus Wilayah.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 42
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan 4
(empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa
dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas
permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2.
Musyawarah daerah dihadiri oleh:
a.
DPD dan MPK BKPRMI
b.
DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c.
Undangan lain yang ditetapkan DPD
BKPRMI.
3.
Musyawarah Daerah diadakan untuk:
a.
Menilai pertanggungjawaban Majelis
Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
b.
Menetapkan Program Kerja Daerah
c.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
d.
Memilih dan menetapkan kelengkapan
Dewan Pengurus Wilayah.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 43
Musyawarah Kecamatan
1.
Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 2
(dua) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3
dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan
tersebut.
2.
Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
a.
DPK dan MPK BKPRMI.
b.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa.
c.
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3.
Musyawarah Kecamatan diadakan untuk:
a.
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus
Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
b.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
c.
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
d.
Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Kecamatan.
Pasal 44
Musyawarah Kelurahan/Desa
1.
Musyawarah Kelurahan/Desa
diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota perorangan atau 10
anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2.
Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri
oleh:
a.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Mejelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.
Anggota Biasa, organisasi Pemuda Remaja
Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa.
c.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DP
Kel/Des.
3.
Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan
untuk:
a.
Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.
Menetapkan Program Kerja
Kelurahan/Desa.
c.
Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP
Kel/Des BKPRMI.
d.
Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 45
Hak Suara
1.
Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI
dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing
1
(satu) hak suara.
2.
Dalam Musyawarah Wilayah, DPW BKPRMI
dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing
1
(satu) hak suara.
3.
Dalam Musyawarah Daerah, DPD dan DPK
BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara
BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN SILAHTURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
1.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majeli Pertimbangan Pusat, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat nasional dan mempunyai kekuatan Hukum setingkat di bawah Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP
BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja nasional.
3.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian
dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat Wilayah.
4.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW
BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja Wilayah.
5.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD
BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program
kerja Daerah.
7.
Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8.
Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK
BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja Kelurahan/ Desa.
9.
Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa
(RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang
dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja
Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10.
Rapat Pengurus harian ialah rapat yang
dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai jenjang organisasi.
11.
Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri
oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
12.
Rapat Pleno sekurang-kurangnya
diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13.
Rapat Kerja sekurang-kurangnya
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14.
Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya
diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 47
Silaturahmi Kerja
1.
Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga
BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode, berwenang
merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang
struktur organisasi
2.
Merumuskan kebijakan lembaga sesuai
tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
3.
Menetapkan rincian agenda program kerja Lembaga sesuai
jenjang struktur organisasi.
Pasal 48
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1.
Permusyawaratan dan rapat adalah sah
apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta
yang berhak hadir.
2.
Pengambilan keputusan pada asasnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan
mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 49
Larangan
Rangkap Jabatan
Jabatan
Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tungkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 50
Pengisian
Jabatan Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum tidak dapat
melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut
ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi.
2.
Apabila pengurus harian selain
mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh
Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai jenjang
organisasi.
3.
Apabila Ketua Umum berhalangan tidak
tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang diberi
mandat oleh Ketua Umum.
4.
Apabila Ketua Umum mengundurkan diri
maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewan Pengurus diatasnya
dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA
atau RAPIMNAS.
Pasal 51
Sebab-sebab
Reshufle
1.
Reshufle Pengurus dapat dilakukan di
setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a.
Enam bulan berturut-turut tidak aktif,
tanpa alasan yang jelas.
b.
Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3
(tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.
Menyatakan mengundurkan diri.
d.
Meninggal dunia.
e.
Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh Pengadilan yang
bersifat tetap.
2.
Reshufle Pengurus dilakukan melalui
Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS
Nasional.
3.
Pengesahan hasil Reshufle Dewan
Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
1.
Bentuk Lambang BKPRMI, adalah:
2.
Arti lambang adalah sebagai berikut:
a.
Berbentuk lingkaran dengan garis batas
tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan
hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b.
Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat,
dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah
yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c.
Warna Hijau pada lingkaran dalam,
sebagai latar belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa
kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d.
Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia, dengan huruf Besar balok, bermakna ketegasan sikap dan
pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan
dengan semua potensi umat dan bangsa.
3.
Lambang seperti yang tersebut pada ayat
(1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain
rentang, cindera mata, sticker, kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan
mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
4.
Masing-masing lembaga didalam BKPRMI
diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 53
Atribut Lainnya
1.
Bendera BKPRMI berwarna Putih, dengan
lambang tercantum di tengah bendera.
2.
BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3.
Pakaian Resmi, Jas dan Seragam
Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4.
Kartu Tanda Anggota, Lencana
Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan
lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 54
Bagan/Struktur
BKPRMI
Bagan/struktur organisasi BKPRMI
dimasing-masing tingkatan diatur lebih lanjut dalam pedoman atau peraturan
organisasi.
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 55
Kekayaan Organisasi
1.
Kekayaan organisasi adalah segala
sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2.
Peraturan dan tata tertib penerimaan
kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak
terkait.
3.
Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan
organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 56
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 57
1.
Institusi Permusyawaratan Tingkat I
untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2.
Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS
atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 58
1.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah
Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan
di
|
:
|
Makassar
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
|
22
|
Rabiul Tsani
|
1435 H
|
|
|
22
|
Februari
|
2014 M
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar